Anggaran Rumah Tangga IKOMAT

>> Senin, 28 Maret 2011

ANGGARAN RUMAH TANGGA
IKATAN KOMUNITAS MANDIRI TERPADU
(IKOMAT)

BAB I
KETENTUAN UMUM

Pasal 1
Dalam Anggaran Rumah Tangga ini, yang dimaksud dengan:
(1) “Ikatan Komunitas Mandiri Terpadu (IKOMAT)” ialah Yayasan yang bergerak secara independen yang bertujuan mengikat dan membentuk komunitas mandiri terpadu.
(2) “Anggaran Dasar” ialah Anggaran Dasar “Yayasan Ikatan Komunitas Mandiri Terpadu (IKOMAT)”.
(3) “Anggaran Rumah Tangga” ialah Anggaran Rumah Tangga “Yayasan Ikatan Komunitas Mandiri Terpadu (IKOMAT)”.
(4) “Pengurus” ialah “Petugas Yayasan Ikatan Komunitas Mandiri Terpadu (IKOMAT)”.

BAB II
ARTI DAN MAKNA LAMBANG IKOMAT

Pasal 2
Arti Lambang IKOMAT
(1) IQAAMAT menggunakan huruf arab homofon dari IKOMAT, melambangkan fungsi organisasi dalam berjuang dan berkarya dilandasi oleh seruan yang terkandung dalam IQAAMAT, yaitu mengajak untuk mewujudkan komunitas yang bersatu dan mandiri dalam berkarya.
(2) “Tiga Orang Saling Merangkul”, melambangkan tiga unsur yang saling bekerjasama dengan erat dan penuh persaudaraan, yaitu antara IKOMAT, Mitra, dan Komunitas Binaan.
(3) “Padi dan Kapas”, melambangkan potensi sumberdaya alam dan sumberdaya ekonomi yang menjadi modal dasar yang dimanfaatkan dalam berkarya untuk membangun kemandirian.
(4) “Buku atau Sumber Ilmu”, melambangkan potensi intelektualitas yang menjadi modal utama untuk memanfaatkan potensi lainnya yang dimiliki.

Pasal 3
Makna Lambang IKOMAT
Makna Lambang IKOMAT secara keseluruhan adalah sebagai penyeru untuk mewujudkan kemandirian dalam berkarya secara bergotongroyong dan berkelanjutan yang memanfaatkan seluruh potensi yang dimiliki dengan dilandasi sebuah ikatan kerjasama kemitraan yang sinergi, menjunjung tinggi kesetaraan, saling menghormati dan saling menghargai.

BAB III
LINGKUP KEGIATAN

Pasal 4
Kegiatan Sosial
(1) Kegiatan yang dilakukan oleh IKOMAT bersifat sosial yang meliputi:
a. Melakukan sosialisasi program di masyarakat;
b. Melakukan kajian keadaan masyarakat secara partisipatif;
c. Menemukan dan mengenali masalah, potensi, dan komunitas sasaran;
d. Pembentukan komunitas dari prakarsa masyarakat secara sukarela;
e. Pendampingan untuk memecahkan permasalahan, dengan cara membantu merintis, menumbuhkan, dan menguatkan usaha, manajemen organisasi, jaringan dan permodalan;
f. Membentuk kader yang siap untuk menjalankan komunitas secara mandiri;
g. Melakukan pelepasan komunitas dari pendampingan untuk mandiri.
(2) Jika saat proses pendampingan dilakukan kemitraan antara komunitas binaan dengan pihak lain, maka perjanjian kerjasama dilakukan secara langsung antara komunitas binaan dengan mitra, dan IKOMAT hanya sebagai pendamping dengan ketentuan sesuai yang disepakati.
(3) IKOMAT sebagai yayasan tidak diperbolehkan mengambil keuntungan materi (uang, barang, dan jasa) secara langsung maupun tidak langsung dari kegiatan sosial yang dilakukan. 
Pasal 5
Kegiatan Wirausaha
(1) IKOMAT diperbolehkan melakukan wirausaha untuk pembiayaan kegiatan organisasi secara mandiri dengan menggunakan Badan Usaha IKOMAT.
(2) Sumber pendanaan Badan Usaha IKOMAT berasal dari pemanfaatan aset Yayasan berupa iuran anggota sebagai investasi atau pendanaan wirausaha dari pihak lain.
(3) Wirausaha yang dilakukan IKOMAT dalam bidang perdagangan dan jasa terutama pada sektor pertanian, peternakan, pendidikan, dan kesehatan yang diprioritas untuk membantu dan bermitra dengan komunitas yang sudah/ sedang dalam pendampingan atau dengan komunitas mandiri lainnya.
(4) Segala sesuatu tentang Badan Usaha IKOMAT yang tidak belum tercakup dalam Anggaran Rumah Tangga ini, akan diputuskan melalui Rapat Umum Anggota dan ditetapkan dalam sebuah keputusan bersama.



BAB IV
KEANGGOTAAN

Pasal 6
Persyaratan
(1) Masyarakat Indonesia yang tidak memiliki gangguan kejiwaan (gila) dan mau berkontribusi dalam kegiatan IKOMAT.
(2) Masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berusia sekurang-kurangnya 16 (enam belas) tahun.
Pasal 7
Tata Cara
(1) Kewajiban yang harus dipenuhi untuk menjadi anggota:
  1. Mengisi formulir berisi pernyataan menyetujui Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga IKOMAT serta aturan lainnya;
  2. Melengkapi dokumen dan persyaratan administrasi yang ditetapkan.
(2) Permohonan menjadi anggota tidak dapat dikabulkan apabila:
  1. Calon ternyata merupakan anggota dari organisasi terlarang;
  2. Calon ternyata terlibat dalam tindak pidana menurut hukum yang berlaku.
Pasal 8
Kewajiban Anggota
Setiap anggota memiliki kewajiban sebagai berikut:
a. Menjaga nama baik Bangsa Indonesia;
b. Menjaga nama baik IKOMAT diluar dan di dalam organisasi;
c. Menghormati dan mentaati hukum yang berlaku;
d. Mentaati Peraturan IKOMAT yang telah ditetapkan dan disepakati;
e. Mendukung Program IKOMAT dan berkontribusi dalam pelaksanaannya;
f. Menghindarkan diri dari setiap perbuatan yang dapat merugikan IKOMAT;
g. Membayar iuran keanggotaan sesuai ketentuan yang ditetapkan.
Pasal 9
Hak Anggota
Setiap anggota memiliki hak sebagai berikut:
a. Mengajukan pendapat, usul dan saran secara lisan dan atau tertulis;
b. Mencalonkan diri, memilih, dan dipilih menjadi Pengurus;
c. Mendapatkan perlindungan dan perlakuan sama atas prinsip kesetaraan;
d. Berpartisipasi dalam kegiatan IKOMAT.

BAB V
LARANGAN DAN BATASAN

Pasal 10
Setiap anggota dibatasi dengan dilarang:
a. Melakukan perbuatan yang bertentangan dengan Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga dan peraturan IKOMAT lainnya;
b. Menimbulkan suasana tidak sehat yang dapat merusak persatuan dan kerukunan;
c. Menghasut, menimbulkan kebencian, permusuhan dan atau perpecahan;
d. Menghalangi dan atau menghambat program kerja IKOMAT.

BAB VI
SANKSI

Pasal 11
Jenis Sanksi
Jenis sanksi yang dapat dijatuhkan terhadap setiap pelanggaran berupa peringatan secara lisan dan atau secara tulisan.
Pasal 12
Pengaduan Sanksi
Dewan Pembina wajib menerima pengaduan, dan memeriksanya secara seksama dengan mengumpulkan bukti-bukti yang dibutuhkan.
Pasal 13
Tata Cara Penjatuhan Sanksi
(1) Penyelesaian dan atau penjatuhan sanksi oleh Dewan Pembina atas setiap kasus dilakukan seadil-adilnya dan sejujur-jujurnya.
(2) Penjatuhan sanksi dilakukan oleh Dewan Pembina, setelah mendengar saksi-saksi dan pembelaan diri dari Pelaku.
(3) Pembelaan diri sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) disampaikan pada Rapat Dewan Pembina yang khusus diadakan untuk maksud tersebut.


Pasal 14
Pencabutan Keanggotaan
(1) Status keanggotaan dicabut sementara apabila pelaku pelanggaran dalam waktu 30 (tiga puluh) hari tidak mengindahkan Peringatan Tertulis.
(2) Status keanggotaan dicabut tetap apabila dalam 30 (tiga puluh) hari setelah diberhentikan sementara Pelaku masih melakukan pelanggaran.

BAB VII
AKHIR KEANGGOTAAN

Pasal 15
Status Keanggotaan IKOMAT berakhir dan atau dapat dibatalkan karena:
a. atas permintaan sendiri;
b. tidak ada komunikasi selama satu periode kepengurusan tanpa keterangan;
c. meninggal dunia;
d. terbukti melakukan tindak pidana kriminal;
e. melakukan perbuatan yang bertentangan dengan visi dan misi IKOMAT.

BAB VIII
PEMILIHAN DAN KEWENANGAN DEWAN PEMBINA

Pasal 16
(1) Dewan Pembina dipilih oleh Anggota melalui Rapat Umum Anggota yang khusus diselenggarakan untuk maksud tersebut.
(2) Calon Dewan Pembina memberikan penjelasan pada Rapat Umum Anggota tentang pokok-pokok program kerja yang akan dilaksanakan.
(3) Dewan Pembina terpilih, dapat memilih ketua dan sekertaris sebagai kelengkapan kelembagaan Dewan Pembina.
Pasal 17
Kewenangan Dewan Pembina sebagai lembaga perwakilan anggota meliputi:
a. Bertindak untuk dan atas nama Pembina;
b. Memutuskan perubahan terhadap Anggaran Dasar;
c. Mengangkat dan memberhentikan Pengawas dan Pengurus sesuai ketentuan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga;
d. Menentukan kebijakan umum organisasi berdasarkan Anggaran Dasar;
e. Mengesahkan Program Kerja dan Rancangan Anggaran Tahunan organisasi;
f. Mengesahkan Laporan Tahunan;
g. Menunjuk Juru Penyelesai (liquidator) untuk pembubaran organisasi.


BAB IX
PEMILIHAN DAN KEWENANGAN DEWAN PENGAWAS

Pasal 18
(1) Dewan Pengawas dipilih melalui rapat Dewan Pembina, jika pada Rapat Umum Anggota menghendaki adanya pembentukan Dewan Pengawas.
(2) Dewan Pengawas yang dipilih dapat berbentuk lembaga atau perorangan yang dianggap memiliki kemampuan fungsi pengawasan.
Pasal 19
Kewenangan Dewan Pengawas sebagai lembaga pengawasan organisasi meliputi:
a. Bertindak untuk dan atas nama Pengawas;
b. Melakukan pengawasan secara menyeluruh baik terhadap manajerial,  keuangan, maupun pengembangan dan perkembangan organisasi;
c. Melakukan audit internal bagi pelaksanaan dan penggunaan keuangan organisasi.

BAB X
PEMILIHAN DAN KEWENANGAN PENGURUS HARIAN

Pasal 20
(1) Ketua Pengurus Harian dipilih oleh Anggota melalui mekanisme pencalonan pada Rapat Umum Anggota yang diselenggarakan untuk maksud tersebut.
(2) Calon Ketua Pengurus Harian diharuskan menjelaskan pada Rapat Umum Anggota tentang pokok-pokok program kerja yang akan dilaksanakan.
(3) Ketua Pengurus Harian terpilih, memilih Penanggung Jawab Divisi Litbang, Divisi Keuangan, Divisi Kesekertariatan, dan Divisi Kerjasama sebagai kelengkapan Pengurus Harian.
(4) Ketua Pengurus Harian beserta para Penanggung Jawab Divisi menyusun struktur dan pengawakan Pengurus.
Pasal 21
Kewenangan Pengurus Harian sebagai koordinator pelaksana kegiatan meliputi:
a. Bertanggung jawab penuh atas jalannya kepengurusan/ operasional/ kegitan untuk kepentingan organisasi;
b. Menyusun Program Kerja, Rancangan Anggaran Tahunan untuk disahkan oleh Pembina;
c. Mewakili organisasi, di dalam dan diluar pengadilan tentang segala hal dan kejadian dengan persetujuan dari Pembina;
d. Tidak berwenang mewakili organisasi dalam hal penjamin utang yang membebani kekayaan organisasi demi kepentingan lain.


BAB XI
PEMILIHAN DAN KEWENANGAN PENGURUS FUNGSIONAL

Pasal 22
(1) Pengurus Fungsional dipilih dengan mempertimbangkan kesesuaian antara kemampuan yang dimilikinya dengan fungsi yang akan dijalankannya.
(2) Pembentukan Pengurus Fungsional bertujuan untuk menunjang kelancaran pelaksanaan Program Kerja selama periode kepengurusan.
(3) Struktur dan Susunan Pengurus Fungsional berakhir bersamaan dengan berakhirnya masa kepengurusan Pengurus Harian yang membentuknya.
Pasal 23
Kewenangan Pengurus Fungsional sebagai pelaksana kegiatan meliputi:
a. Membantu Pengurus Harian dalam menyusun dan merumuskan Program Kerja beserta sasaran dan tahapan pelaksanaanya.
b. Menjalankan kegiatan organisasi yang telah ditetapkan dalam Program Kerja di bawah tanggungjawab dan koordinasi Pengurus Harian.
c. Melakukan kegiatan secara mandiri dengan mengatasnamakan organisasi dengan sepengetahuan dan persetujuan dari Pengurus Harian.

BAB XII
KEWENANGAN CABANG IKOMAT

Pasal 24
(1) Cabang IKOMAT dalam menjalankan kegiatannya bersifat otonom dan wajib mentaati Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga IKOMAT.
(2) Cabang IKOMAT tidak berhak melakukan perubahan terhadap Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga IKOMAT tetapi boleh mengajukan usulan perubahan beserta isi perubahannya.
(3) Segala aktifitas yang dilakukan Cabang IKOMAT sepenuhnya menjadi tanggung jawab Cabang IKOMAT.

BAB XIII
MASA KEPENGURUSAN

Pasal 25
(1) Anggota Dewan Pembina, Dewan Penasehat dan Pengurus Harian diangkat untuk masa tugas 3 (tiga) tahun.
(2) Pengurus sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diangkat berdasarkan Surat Keputusan Ketua Dewan Pembina.
(3) Seorang anggota dapat menjabat sebagai Ketua Pengurus Harian maksimal  dua periode kepengurusan secara berturut-turut kecuali tidak ada calon lagi.


BAB XIV
KOMUNIKASI

Pasal 26
Media
Komunikasi organisasi dapat dilakukan melalui media yang tersedia dan disepakati bersama dengan mengutamakan efektifitas dan efisiensi.
Pasal 27
Norma
Komunikasi dilakukan secara patut, menjunjung tinggi kehormatan orang lain dan memperhatikan kaidah, tatacara dan sopan santun dengan tanpa mengenyampingkan urgensi informasi yang disampaikan.
Pasal 28
Materi
(1) Materi yang dapat dikomunikasikan melalui media umum (seperti mailist) adalah hal-hal umum, pengumuman atau berita bermanfaat yang patut diketahui oleh anggota.
(2) Materi yang boleh dikomunikasikan melalui media umum (seperti mailist) adalah hal-hal yang tidak berpotensi menimbulkan perpecahan.
Pasal 29
Pengawasan
(1) Pengelola Media Komunikasi Umum wajib memberikan Teguran materi yang disampaikan sudah menimbulkan halhal yang tidak patut, dan diduga dapat menimbulkan perpecahan.
(2) Pengelola Media Komunikasi Umum sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), wajib memberikan Teguran Kesatu, Teguran Kedua dan Teguran Ketiga kepada orang yang diduga bermaksud akan menimbulkan masalah.
(3) Teguran sebagaimana dimaksud dalam ayat (2), diberikan atas sepengetahuan Dewan Pembina.
(4) Dalam hal pelaku tidak mengindahkan teguran, Pengelola Media Komunikasi Umum dapat mengambil tindakan yang dipandang perlu untuk menegakkan peraturan.

BAB XV
LAPORAN PERTANGGUNGJAWABAN

Pasal 30
Dalam upaya mewujudkan profesionalisme dan transparansi, maka diakhir masa kepengurusan, Dewan Pembina, Dewan Penasehat dan Pengurus Harian diwajibkan mengadakan Rapat Umum Anggota untuk menyampaikan Laporan Pertanggung Jawaban Kepengurusan.
Pasal 31
Laporan Pertanggungjawaban yang disampaikan pada prinsipnya berisi tentang:
a. perkembangan organisasi selama kepengurusan;
b. pelaksanaan program dan kegiatan beserta status pelaksanaannya;
c. pertanggungan jawab kekayaan organisasi dan penggunaannya.

BAB XVI
PERUBAHAN ANGGARAN RUMAH TANGGA

Pasal 32
(1) Perubahan ketentuan Anggaran Rumah Tangga ini hanya dapat dilakukan melalui Rapat Umum Anggota yang secara khusus diselenggarakan untuk maksud tersebut.
(2) Perubahan sebagaimana dimaksud ayat (1) hanya dapat dilakukan bila terdapat alasan nyata yang menyebabkan perlunya perubahan.

BAB XVII
KETENTUAN PERALIHAN

Pasal 33
(1) Segala sesuatu yang tidak atau belum cukup diatur di dalam Anggaran Rumah Tangga, akan diatur dalam Peraturan Dewan Pembina.
(2) Semua peraturan yang ada tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga ini.

BAB XVIII
PENUTUP

Pasal 34
Anggaran Rumah Tangga ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.

Tempat Penetapan   :    ________________________
Tanggal Penetapan  :    ________________________
Tanggal Revisi ke-1:    ________________________

  © Free Blogger Templates Autumn Leaves by Ourblogtemplates.com 2008

Back to TOP