Anggaran Dasar IKOMAT

>> Senin, 28 Maret 2011

MUKADDIMAH


  Semoga Islam satu-satunya penataan hidup tiada tanding mewujud pada kehidupan kita, yaitu system kehidupan ikhwanaan kal jasadi Wahid yang menghamparkan kasih sayang dan saling memakmurkan.

Globalisasi adalah satu proses tatanan masyarakat mendunia yang tidak mengenal batas wilayah (negara) yang mencakup seluruh aspek kehidupan baik budaya, agama, politik, sosial, ekonomi, dll. Persaingan di era globalisasi sangat ketat, sehingga sumberdaya yang tidak tidak memiliki keunggulan berstandar internasional tidak bisa berperan dan cendrung menjadi korban, yaitu berada di strata hidup yang rendah. Oleh sebab itulah perlu dilakukan peningkatan pendidikan, keterampilan, dan kemandirian yang menumbuhkan tekad dan rasa persatuan yang  kuat dari sumber daya manusia agar dapat berperan aktif  di era globalisasi dengan cara memanfaatkan segala potensi yang dimilikinya secara optimal sehingga tidak menjadi korban.
Indonesia sebagai Negara Agraris memiliki lahan pertanian yang sangat luas sehingga pertanian dan peternakan menjadi salah satu tulang punggung utama perekonomian. Para pelaku pertanian dan peternakan sebagian besar adalah masyarakat desa, sehingga memperkuat basis perekonomian di desa adalah menjadi salah satu kunci untuk menjawab tantangan globalisasi. Sudah saatnya kita (terutama para putra daerah) mencurahkan segenap kemampuan dan berkomitmen untuk memajukan desa kita menjadi basis perekonomian Indonesia yang mandiri, berkualitas  dan mampu berperan dalam era globalisasi.
Atas berkat dan rahmat Allah Azza Wa Jalla dan dengan didorong oleh keinginan luhur, dalam rangka melaksanakan pencapaian cita-cita tersebut di atas, diperlukan suatu organisasi yang solid, oleh sebab itu dibentuklah Ikatan Komunitas Mandiri Terpadu yang disingkat IKOMAT, dengan pokok-pokok aturannya dan susunan organisasinya ditetapkan di dalam Anggaran Dasar (AD) dan Anggaran Rumah Tangga (ART) sebagaimana dipaparkan.








ANGGARAN DASAR
IKATAN KOMUNITAS MANDIRI TERPADU
(IKOMAT)


BAB I
NAMA, BENTUK, KEDUDUKAN, DAN JANGKA WAKTU

 Pasal 1
Organisasi ini bernama Ikatan Komunitas Mandiri Terpadu, selanjutnya dalam Anggaran Dasar ini disebut IKOMAT.
Pasal 2
IKOMAT sebuah organisasi kemasyarakatan yang berbentuk Ikatan atau Perhimpunan.
Pasal 3
(1) IKOMAT Pusat berkedudukan di Desa Maleber, Kecamatan Maleber, Kabupaten Kuningan, Propinsi Jawa Barat, Negara Indonesia.
(2) Kedudukan IKOMAT Pusat dapat dipindahkan dalam kondisi tertentu atas keputusan Dewan Pembina.
(3) IKOMAT dapat membuka cabang-cabang di seluruh Indonesia dan perwakilan di luar negeri.
Pasal 4
Jangka waktu berdiri IKOMAT ini mulai berlaku sejak Tanggal 26 Maret 2011 sebelum IKOMAT memperoleh persetujuan dan status Badan Hukum setelah Akta Pendiriannya disahkan yg berwenang, sampai dengan dalam jangka waktu tertentu atau tidak terbatas sesuai tujuannya.


BAB II
LANDASAN, MAKSUD DAN TUJUAN
  
Pasal 5
IKOMAT berdasarkan al Qur-an wa Sunnatur Rasul, Pancasila, dan Undang-undang Dasar 1945.
Pasal 6
Maksud dari pendirian IKOMAT adalah sebagai wadah bagi seluruh Masyarakat Indonesia tanpa terkecuali untuk turut serta secara aktif dalam usaha membangun komunitas-komunitas yang berkualitas dan mandiri.
Pasal 7
IKOMAT sebagai organisasi kemasyarakatan bertujuan untuk meningkatkan kualitas hidup masyarakat melalui pemanfaatan potensi yang dimilik sebaik dan seoptimal mungkin.


BAB III
VISI DAN MISI

 Pasal 8
Visi IKOMAT adalah membangun komunitas yang mandiri yang memiliki kesadaran bekerjasama saling menguntungkan, dan berkemampuan meningkatkan kualitas hidup secara berkesinambungan dengan memanfaatkan potensi yang dimiliki secara baik dan optimal.
Pasal 9
Pembentukan IKOMAT membawa misi sebagai berikut:
(1) Memberikan pengenalan pada usia dini dan remaja melalui pendidikan yang berorientasi pada pembentukan pribadi-pribadi berkualitas dan mandiri yang dapat mengenali dan memanfaatkan potensi yang dimilikinya.
(2) Melakukan penyadaran kepada komunitas agar membangun diri dan lingkungan ke arah kehidupan yang lebih berkualitas dan mandiri.
(3) Membangun kemampuan komunitas dalam upaya memanfaatkan potensi yang dimilikinya dengan berorientasi kepada kemandirian.
(4) Memfasilitasi terjadinya kemitraan yang saling sinergi antar komunitas untuk keberlanjutan sistem yang menjadi sumber penghidupan.


BAB IV
SIFAT DAN KERJASAMA
  
Pasal 10
(1) IKOMAT bersifat terbuka, independen non partisan, dan tidak berafiliasi dengan organisasi manapun.
(2) Hubungan kerjasama yang dibangun bersifat kemitraan yang sinergi dan saling menguntungkan dengan menjunjung tinggi kesetaraan, saling menghormati dan menghargai.

  

BAB V
ASET, PEMANFAATAN DAN PENGALIHAN
 Pasal 11
Aset IKOMAT adalah semua kekayaan dan harta benda yang diperoleh dari sumber yang sah dan halal, yang terdiri dari pangkal kekayaan, iuran anggota, hasil usaha, sumbangan, dan perolehan lainnya yang tidak mengikat.
Pasal 12
(1) Aset IKOMAT dimanfaatkan hanya untuk kepentingan pelaksanaan program dan kegiatan yang disetujui oleh Rapat Umum Anggota.
(2) Aset yang bersumber dari sumbangan dan perolehan lainnya yang tidak mengikat dimanfaatkan hanya untuk kegiatan yang bersifat sosial.
(3) Aset yang bersumber dari iuran anggota dan atau dari hasil usaha dapat dimanfaatkan untuk modal usaha sebagai salah satu sumber pembiayaan organisasi yang diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.
Pasal 13
Dalam hal IKOMAT berubah menjadi suatu organisasi berbentuk lain, pengalihan aset diputuskan melalui Rapat Umum Anggota.


BAB VI
KELEMBAGAAN ORGANISASI

Kelembagaan IKOMAT terdiri dari empat unsur, yaitu Anggota, Dewan Pembina, Dewan Penasehat, dan Pengurus Harian.

Pasal 14
Anggota
(1) Anggota IKOMAT merupakan unsur tertinggi dalam organisasi.
(2) Kedaulatan tertinggi dilaksanakan melalui mekanisme Rapat Umum Anggota.
(3) Persyaratan keanggotaan, wewenang, dan tanggung jawab diatur dengan Anggaran Rumah Tangga.
Pasal 15
Rapat Umum Anggota
(1) Rapat Umum Anggota merupakan forum tertinggi pengambilan keputusan IKOMAT.
(2) Rapat Umum Anggota dianggap sah apabila dihadiri oleh sekurangkurangnya setengah dari jumlah anggota ditambah satu.
(3) Keputusan Rapat Umum Anggota ditetapkan dengan cara musyawarah untuk mufakat.
(4) Dalam hal cara tersebut dalam ayat (3) tidak tercapai, keputusan diambil dengan persetujuan sekurang-kurangnya setengah dari jumlah anggota yang hadir ditambah satu.
(5) Rapat Umum Anggota dapat diselenggarakan setiap saat apabila diperlukan, dan diusulkan oleh sekurang-kurangnya setengah dari jumlah anggota ditambah satu.
(6) Rapat Umum Anggota diselenggarakan paling sedikit satu kali dalam setahun.
(7) Rapat Umum Anggota berwenang:
a. Menyusun, mengubah, menetapkan, dan mengesahkan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga.
b. Memilih dan memberhentikan Dewan Pembina, Dewan Pengawas dan Pengurus Harian.
c. Mengesahkan Program Kerja dan Anggaran Tahunan.
Pasal 16
Dewan Pembina
(1) Dewan Pembina adalah lembaga perwakilan anggota IKOMAT.
(2) Persyaratan keanggotaan, wewenang, dan tanggung jawab Dewan Pembina diatur dengan Anggaran Rumah Tangga.
(3) Dewan Pembina berfungsi sebagai pembina yang memberi wawasan, pertimbangan, dan arahan.
(4) Keputusan Dewan Pembina diambil melalui Rapat Dewan Pembina.
Pasal 17
Dewan Pengawas
(1) Dewan Pengawas adalah lembaga yang ditunjuk oleh organisasi untuk melakukan pengawasan dan memberi nasehat kepada pengurus dalam menjalankan kegiatan.
(2) Persyaratan keanggotaan, wewenang, dan tanggung jawab Dewan Pengawas diatur dengan Anggaran Rumah Tangga.
(3) Hasil kerja Dewan Pengawas dilaporkan pada Dewan Pembina sebagai dasar pertimbangan pengambilan keputusan dalam Rapat Umum Anggota.
Pasal 18
Pengurus Harian
(1) Dewan Pengawas adalah lembaga operasional yang bertanggung jawab atas jalannya kegiatan organisasi.
(2) Persyaratan keanggotaan, wewenang, dan tanggung jawab Pengurus Harian diatur dengan Anggaran Rumah Tangga.
(3) Pengurus Harian berfungsi sebagai koordinator dan pelaksana kegiatan.
(4) Pengurus Harian dipimpin oleh seorang Ketua yang pemilihannya diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.


BAB VII
CABANG DAN CAKUPAN WILAYAH

Pasal 19
(1) Cabang IKOMAT adalah komunitas atau kelompok yang dibentuk atau bergabung dengan IKOMAT di luar wilayah cakupan kerja terkecil IKOMAT.
(2) Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga yang digunakan dan ditaati oleh Cabang IKOMAT adalah Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga IKOMAT.
(3) Persyaratan pembentukan, wewenang, dan tanggung jawab Cabang IKOMAT diatur dengan Anggaran Rumah Tangga.
(4) Cabang IKOMAT bersifat Otonom dan hubungan dengan IKOMAT adalah kemitraan yang sinergi, menjunjung tinggi kesetaraan, saling menghormati, dan saling menghargai.
Pasal 20
(1) Cakupan terkecil wilayah kerja IKOMAT dan masing-masing Cabang IKOMAT adalah Daerah Tingkat III atau yang sederajat.
(2) Disetiap Daerah Tingkat III atau yang sederajat maksimal hanya boleh ada satu IKOMAT tanpa terkecuali.
(3) Ketentuan cakupan wilayah Daerah Tingkat III atau yang sederajat mengikuti aturan Pemerintah Republik Indonesia.


BAB VIII
TAHUN BUKU DAN LAPORAN

Pasal 21
Tahun buku dimulai pada tanggal satu Januari dan berakhir pada tanggal tiga puluh satu Desember.
Pasal 22
Laporan perkembangan dan pertanggunganjawaban aset dan kegitan organisasi disampaikan oleh Pengurus Harian kepada Anggota melalui Rapat Umum Anggota.

BAB IX
PERUBAHAN DAN PERALIHAN  KETENTUAN
  
Pasal 23
Perubahan termasuk penambahan dan atau pengurangan ketentuan Anggaran Dasar dilakukan dan disahkan melalui Rapat Umum Anggota yang secara khusus diselenggarakan untuk maksud tersebut.
Pasal 24
Segala sesuatu yang tidak atau belum cukup diatur di dalam Anggaran Dasar ini, atau di dalam Anggaran Rumah Tangga nantinya, akan diputuskan melalui Rapat Umum Anggota.

BAB X
PENUTUP

Pasal 25
Anggaran Dasar ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.


Tempat Penetapan    :    ________________________
Tanggal Penetapan   :    ________________________
Tanggal Revisi ke-1 :    ________________________

  © Free Blogger Templates Autumn Leaves by Ourblogtemplates.com 2008

Back to TOP