ANGGARAN RUMAH TANGGA
IKATAN KOMUNITAS MANDIRI TERPADU
(IKOMAT)
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Anggaran Rumah Tangga ini, yang dimaksud dengan:
(1) “Ikatan Komunitas Mandiri Terpadu (IKOMAT)” ialah Yayasan yang bergerak secara independen yang bertujuan mengikat dan membentuk komunitas mandiri terpadu.
(2) “Anggaran Dasar” ialah Anggaran Dasar “Yayasan Ikatan Komunitas Mandiri Terpadu (IKOMAT)”.
(3) “Anggaran Rumah Tangga” ialah Anggaran Rumah Tangga “Yayasan Ikatan Komunitas Mandiri Terpadu (IKOMAT)”.
(4) “Pengurus” ialah “Petugas Yayasan Ikatan Komunitas Mandiri Terpadu (IKOMAT)”.
BAB II
ARTI DAN MAKNA LAMBANG IKOMAT
Pasal 2
Arti Lambang IKOMAT
(1) IQAAMAT menggunakan huruf arab homofon dari IKOMAT, melambangkan fungsi organisasi dalam berjuang dan berkarya dilandasi oleh seruan yang terkandung dalam IQAAMAT, yaitu mengajak untuk mewujudkan komunitas yang bersatu dan mandiri dalam berkarya.
(2) “Tiga Orang Saling Merangkul”, melambangkan tiga unsur yang saling bekerjasama dengan erat dan penuh persaudaraan, yaitu antara IKOMAT, Mitra, dan Komunitas Binaan.
(3) “Padi dan Kapas”, melambangkan potensi sumberdaya alam dan sumberdaya ekonomi yang menjadi modal dasar yang dimanfaatkan dalam berkarya untuk membangun kemandirian.
(4) “Buku atau Sumber Ilmu”, melambangkan potensi intelektualitas yang menjadi modal utama untuk memanfaatkan potensi lainnya yang dimiliki.
Pasal 3
Makna Lambang IKOMAT
Makna Lambang IKOMAT secara keseluruhan adalah sebagai penyeru untuk mewujudkan kemandirian dalam berkarya secara bergotongroyong dan berkelanjutan yang memanfaatkan seluruh potensi yang dimiliki dengan dilandasi sebuah ikatan kerjasama kemitraan yang sinergi, menjunjung tinggi kesetaraan, saling menghormati dan saling menghargai.
BAB III
LINGKUP KEGIATAN
Pasal 4
Kegiatan Sosial
(1) Kegiatan yang dilakukan oleh IKOMAT bersifat sosial yang meliputi:
a. Melakukan sosialisasi program di masyarakat;
b. Melakukan kajian keadaan masyarakat secara partisipatif;
c. Menemukan dan mengenali masalah, potensi, dan komunitas sasaran;
d. Pembentukan komunitas dari prakarsa masyarakat secara sukarela;
e. Pendampingan untuk memecahkan permasalahan, dengan cara membantu merintis, menumbuhkan, dan menguatkan usaha, manajemen organisasi, jaringan dan permodalan;
f. Membentuk kader yang siap untuk menjalankan komunitas secara mandiri;
g. Melakukan pelepasan komunitas dari pendampingan untuk mandiri.
(2) Jika saat proses pendampingan dilakukan kemitraan antara komunitas binaan dengan pihak lain, maka perjanjian kerjasama dilakukan secara langsung antara komunitas binaan dengan mitra, dan IKOMAT hanya sebagai pendamping dengan ketentuan sesuai yang disepakati.
(3) IKOMAT sebagai yayasan tidak diperbolehkan mengambil keuntungan materi (uang, barang, dan jasa) secara langsung maupun tidak langsung dari kegiatan sosial yang dilakukan.
Pasal 5
Kegiatan Wirausaha
(1) IKOMAT diperbolehkan melakukan wirausaha untuk pembiayaan kegiatan organisasi secara mandiri dengan menggunakan Badan Usaha IKOMAT.
(2) Sumber pendanaan Badan Usaha IKOMAT berasal dari pemanfaatan aset Yayasan berupa iuran anggota sebagai investasi atau pendanaan wirausaha dari pihak lain.
(3) Wirausaha yang dilakukan IKOMAT dalam bidang perdagangan dan jasa terutama pada sektor pertanian, peternakan, pendidikan, dan kesehatan yang diprioritas untuk membantu dan bermitra dengan komunitas yang sudah/ sedang dalam pendampingan atau dengan komunitas mandiri lainnya.
(4) Segala sesuatu tentang Badan Usaha IKOMAT yang tidak belum tercakup dalam Anggaran Rumah Tangga ini, akan diputuskan melalui Rapat Umum Anggota dan ditetapkan dalam sebuah keputusan bersama.
Read more...